Pada tanggal 21 Oktober 2023, seorang TikToker asal Sumatera Utara bernama Fikri Murthada (28) dibawa ke kantor polisi karena terdapat laporan atas dugaan penistaan agama Kristen di dalam beberapa video TikTok miliknya. Berita tentang awal kejadian bermula saat Fikri Murthada mengunggah video di TikTok dengan akun @bangmorteza_. Dalam video tersebut, Fikri Murthada menyindir soal patung tiang salib yang disembah oleh umat Kristen dan juga katolik.
Kronologi Dan Apa Yang Di Upload Di TikTok
Ia berkata agar tiang salib yang digunakan oleh patung tersebut harus dikembalikan ke PLN. “Karena tuhan yang disembah itu, yang digantung bagi agama protestan dan tidak digantung agama katolik. Bagi kalian yang menyembah, tolong itu dipulangkan nanti setelah kalian pada tobat, tolong pulangkan tiangnya ke PLN. Biar ada untuk gantung trafo sama kabel, oke,” kata Fikri Murthada.
Berbagai pihak menangani kasus ini dengan beragam pandangan. Beberapa orang berpendapat bahwa penistaan agama harus dihukum dengan tegas, sementara yang lain berpendapat bahwa setiap orang berhak menghina agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.
Dampak Dan Implikasi Dari Kasus Ini
Kasus penistaan agama oleh seorang TikToker di Sumatera Utara telah secara luas dibicarakan oleh masyarakat Indonesia. Dampaknya yang signifikan termasuk peningkatan diskusi tentang toleransi dan kebebasan berekspresi di media sosial.
- Kasus ini memicu diskusi tentang kebebasan berbicara dan bentuk ekspresi seni di media sosial seperti TikTok.
- Meningkatnya kasus penistaan agama di Indonesia menunjukkan adanya kebutuhan untuk lebih mengedukasi masyarakat mengenai toleransi dan keberagaman.
- Terjadi polarisasi di antara masyarakat tentang bagaimana menghukum penistaaan agama.
Meningkatkan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya toleransi dan keberagaman. Lebih banyak pelatihan kebebasan berekspresi bagi mereka yang menggunakan media sosial. Menambah ketatnya peraturan di media sosial agar masyarakat bisa merasa aman serta terlindungi dari penistaan agama dan ujaran kebencian.
Pertimbangan Hukum Tentang Kasus Ini
Menurut hukum Indonesia, penistaan agama dianggap sebagai tindakan kriminal dan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun. Akan tetapi, hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama. Beberapa kelompok masyarakat percaya bahwa penistaan agama harus dihukum dengan tegas, sedangkan yang lain berpendapat bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya tanpa takut dicap sebagai penista agama.